Djamila: Penyusunan RPPLH Akan Ditetapkan Jadi Perda

by -488 Views

News Tobadak – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). RPPLH ini memuat target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dalam kurun waktu 30 tahun, sebagai langkah strategis provinsi dalam menjaga kelestarian alam dan mengantisipasi kerusakan lingkungan jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Sulbar, Djamila, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) ke-II dalam rangka penyusunan RPPLH Sulbar. Acara berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar pada Jumat, 27 September 2019.

“Mudah-mudahan waktu 30 tahun itu Allah SWT masih mengizinkan kita hidup. Kalau tidak, paling tidak kita sudah mewariskan sebuah perda kepada generasi mendatang,” ujar Djamila dalam sambutannya.

Djamila menekankan bahwa RPPLH bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan panduan strategis untuk pengelolaan lingkungan hidup di Sulbar dalam jangka panjang. RPPLH ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana lingkungan, hingga upaya konservasi ekosistem.

Salah satu tahapan penting dalam penyusunan RPPLH adalah musyawarah daerah, yang melibatkan berbagai unsur, baik dari kalangan pemerintah, sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat (NGO), akademisi, hingga tokoh masyarakat. Musyawarah ini bertujuan untuk memperoleh masukan komprehensif, menyatukan visi, dan memastikan kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan di Sulbar.

Dalam diskusi tersebut, berbagai isu strategis lingkungan juga dibahas, seperti pengelolaan hutan dan pesisir, pemantauan kualitas udara dan air, pengurangan limbah, serta adaptasi perubahan iklim. RPPLH nantinya akan menjadi acuan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat, sehingga setiap kebijakan pembangunan harus selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.

“Penyusunan RPPLH adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui Perda ini, generasi mendatang dapat mewarisi lingkungan hidup yang lebih baik, aman, dan lestari,” kata Djamila menambahkan.

Acara FGD ke-II ini juga menjadi wadah bagi pemangku kepentingan untuk menyepakati target-target perlindungan lingkungan jangka panjang, sekaligus merumuskan mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH agar hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Dengan penyusunan RPPLH ini, Sulawesi Barat berkomitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan generasi mendatang.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.