, ,

Kompol Cosmas di Sidang Etik Usai Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

by -418 Views

Tangis Kompol Cosmas di Sidang Etik: Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

News Tobadak– Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan momen pilu saat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menyampaikan pembelaannya. Dengan suara bergetar, ia menegaskan tidak pernah berniat melukai apalagi merenggut nyawa Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Kompol Cosmas mengaku baru mengetahui bahwa Affan meninggal dunia setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. “Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut,” ujar Cosmas dalam sidang di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Jakarta.

Berbalut seragam lengkap dengan baret biru khas Brimob, tangis Cosmas pecah di hadapan majelis sidang. Ia menundukkan kepala, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Demi Tuhan, saya bersumpah, tidak ada niatan sedikit pun dari saya untuk menghilangkan nyawa almarhum,” ucapnya terisak.

Kronologi Peristiwa

Insiden bermula saat rantis dengan nomor polisi PJJ 17713-VII yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat (R) melintas di sebuah jalan pada malam hari. Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan. Dalam situasi yang disebut sebagai bagian dari pengamanan, kendaraan tersebut justru menabrak pengemudi ojol, Affan Kurniawan, hingga meregang nyawa.

Peristiwa itu sontak menuai kecaman luas setelah rekaman video amatir tersebar di jagat maya. Publik mempertanyakan profesionalitas aparat serta prosedur pengamanan yang seharusnya mengutamakan keselamatan warga sipil.

Pengakuan Kompol Cosmas, Baru Tahu Affan Kurniawan Tewas Terlindas Rantis saat Video Viral

Baca Juga: Bapperida Sulbar Tegaskan Dukungan Jaga Kondusivitas di Tengah Dinamika Nasional

Air Mata, Tapi Tetap PTDH

Meski menyampaikan permintaan maaf dan membantah adanya niat jahat, majelis KKEP tetap menjatuhkan sanksi tegas. Kompol Cosmas diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta dampak besar peristiwa tersebut terhadap citra Polri di mata masyarakat.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas ketua majelis sidang.

Dalam sidang itu hadir pula pengawas eksternal, termasuk perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna memastikan objektivitas proses etik.

Duka yang Menyisakan Luka Sosial

Kasus ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga Affan Kurniawan, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Banyak warganet di media sosial menyuarakan kemarahan sekaligus menuntut transparansi.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.