, ,

Kortas Tipidkor Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PLTU Kalbar Eks Dirut

by -327 Views

News Tobadak– Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di sektor strategis energi nasional. Kali ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pun fantastis — mencapai Rp 1,3 triliun.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah nama besar, termasuk eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar dan Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa, Halim Kalla, yang juga merupakan adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

“Total kerugian uang negara sekarang mencapai Rp 1,3 triliun. Jika dikonversi, itu berasal dari 64,4 juta dolar AS dan Rp 323 miliar lebih,” ujar Cahyono dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Dugaan Permufakatan dan Manipulasi Proyek

Menurut Irjen Cahyono, penyidik menemukan indikasi kuat adanya permufakatan jahat di antara para tersangka sejak tahap awal perencanaan proyek. Periode korupsi ini diduga berlangsung selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018, menyebabkan proyek pembangkit yang diharapkan menopang kelistrikan Kalimantan Barat justru mangkrak total.

“Modus operandi-nya, sejak awal sudah ada korespondensi dan kesepakatan untuk memenangkan pihak tertentu. Setelah kontrak diteken, muncul pengaturan-pengaturan lanjutan yang menghambat progres pekerjaan,” ungkapnya.

Proyek PLTU 1 Kalbar yang seharusnya menjadi salah satu tonggak pembangunan energi daerah, justru terbengkalai hingga kini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan telah menyatakan proyek tersebut sebagai “total loss” — alias gagal total dan tak bisa lagi diselamatkan.

Perjalanan Kasus dari Daerah ke Pusat

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Namun, karena kompleksitas dan skala kerugian negara yang besar, penanganannya kemudian diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024. Setelah serangkaian penyelidikan dan audit investigatif, pada 3 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan empat orang tersangka.

Eks Dirut PLN dan Halim Kalla Terseret Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Rugi Negara Ratusan Miliar! - Aktual.com

Baca Juga: Pesta Nelayan Mamuju 2025 Ritual Syukur dan Penguatan Silaturahmi di Laut Lepas

Keempat tersangka tersebut ialah:

  1. Fahmi Mochtar – mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).

  2. Halim Kalla – Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa.

  3. RR – pihak swasta yang diduga rekanan proyek.

  4. HYL – pihak swasta lainnya yang turut terlibat dalam pengaturan kontrak.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah bukti permufakatan dan keterlibatan masing-masing pihak dinyatakan cukup,” jelas Cahyono.

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla maupun tiga tersangka lainnya. Menurut Cahyono, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan pemenuhan administrasi sebelum melangkah ke tahap penahanan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.