News Tobadak– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa badai dualisme kepemimpinan. Kali ini, kubu Agus Suparmanto menyatakan keberatan atas keputusan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.
Langkah hukum dan politik pun ditempuh. Agus bersama jajaran pengurusnya telah melayangkan surat keberatan sekaligus permohonan audiensi kepada Menkum. Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan mengabaikan fakta bahwa Agus Suparmanto diklaim sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X yang disebut-sebut berlangsung secara aklamasi.
Surat Keberatan dan Sorotan Romahurmuziy
Eks Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, yang kini berdiri di belakang Agus, menegaskan pihaknya tidak bisa menerima keputusan Menkumham tersebut.
“Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10/2025) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut,” ungkap Romy dalam keterangan tertulis, Kamis malam (2/10/2025).
Romy juga mempertanyakan pernyataan Menkum Supratman yang mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan PPP kubu Agus. Menurutnya, klaim itu tidak masuk akal karena Sekjen PPP versi Agus, Taj Yasin, sudah mendaftarkan kepengurusan tersebut dan bahkan diterima langsung oleh staf Kemenkumham dengan liputan sejumlah media.
“Bahkan sebelumnya, ada komunikasi intens dengan staf Menteri Ditjen AHU. Jadi sulit dipercaya kalau Menkum tidak tahu,” kata Romy.
Syarat Mahkamah Partai Jadi Perdebatan
Poin keberatan lain datang dari dokumen Mahkamah Partai. Romy menyebut, pengesahan sebuah struktur partai politik harus dilengkapi surat dari Mahkamah Partai yang menegaskan tidak adanya konflik internal. Namun, menurutnya, kubu Mardiono belum mengantongi dokumen itu.
Dengan demikian, Romy mendesak Kementerian Hukum untuk membuka dokumen resmi yang menjadi dasar pengesahan kubu Mardiono.
Muhammad Mardiono memilih sikap lebih tenang. Ia justru menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinannya.

Baca Juga: Hari Batik Nasional 2025 Batik Merawit Cirebon Jadi Ikon Perayaan
Mardiono mengajak semua kader untuk bersatu, termasuk kubu Agus dan Romy, demi membesarkan kembali PPP menuju Pemilu 2029. “Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak (untuk bergabung),” kata Mardiono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam.
Dualisme yang Tak Kunjung Usai
Pertikaian internal ini semakin memperpanjang daftar sejarah konflik PPP. Partai berlambang Ka’bah tersebut kerap dirundung dualisme kepemimpinan sejak era reformasi. Kali ini, perpecahan terjadi setelah Muktamar X di Jakarta Utara, di mana baik kubu Agus maupun kubu Mardiono sama-sama mengeklaim sebagai ketua umum sah.
Pasca-Muktamar, masing-masing kubu pun mendaftarkan struktur kepengurusannya ke Ditjen AHU, Kementerian Hukum. Namun akhirnya, Menkum Supratman Andi Agtas memutuskan untuk mengesahkan kepengurusan di bawah pimpinan Mardiono dengan alasan sesuai AD/ART partai.
Jalan Panjang Menuju Rekonsiliasi
Meski Mardiono sudah membuka pintu rekonsiliasi, tampaknya kubu Agus belum siap melebur. Surat keberatan yang dilayangkan ke Menkum menjadi sinyal bahwa konflik ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum, bahkan mungkin ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Jika dibiarkan berlarut, perpecahan ini berisiko menggerus elektabilitas PPP menjelang Pemilu 2029. Padahal, dengan basis massa tradisional dan sejarah panjang di kancah politik Indonesia, PPP masih memiliki peluang besar bila mampu tampil solid.










