Paralegal Diharap Jadi Garda Terdepan Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa
News Tobadak– Paralegal Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Penyalahgunaan Hukum di Media Sosial, Namun akses terhadap informasi hukum di daerah pedesaan seringkali masih terbatas. Untuk mengatasi hal ini, peran paralegalsebagai ujung tombak pendampingan hukum—menjadi semakin vital.
Baru-baru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa melalui pemberdayaan paralegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Peradilan dan Penyuluhan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, dalam Sharing Session Isu-Isu Aktualisasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Paralegal sebagai Ujung Tombak Penyadaran Hukum
Kegiatan yang mengangkat tema “Tindak Pidana Kesusilaan Menurut KUHP Nasional Undang-Undang No. 1 Tahun 2023” ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas paralegal dan aparat desa dalam memahami isu-isu hukum terkini.
John Batara Manikallo menekankan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum secara bijak. “Mereka adalah jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum formal,” ujarnya.
Dengan pemahaman yang memadai, paralegal diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum dasar, membantu mediasi konflik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka.

Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Tommo Berjalan Lancar Berkat Pengamanan Ekstra Polisi
Isu Hukum yang Relevan dengan Masyarakat Desa
Salah satu fokus pembahasan dalam sharing session ini adalah tindak pidana kesusilaan berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Materi ini sangat relevan mengingat kasus-kasus seperti pelecehan seksual, pernikahan dini, dan kekerasan dalam rumah tangga masih sering terjadi di daerah pedesaan.
Leni Ferina, A.SH, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari BPHN, menjelaskan bahwa banyak masyarakat desa yang belum sepenuhnya memahami konsep tindak pidana kesusilaan. “Paralegal harus bisa memberikan pemahaman yang tepat agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum karena ketidaktahuan,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Iqbal, seorang paralegal dari Tenaga Dedikasi Sulawesi (TDS), berbagi pengalaman tentang bagaimana pendekatan persuasif dan edukasi hukum berbasis kearifan lokal dapat efektif dalam menyelesaikan sengketa di tingkat desa.
Pentingnya Pos Bantuan Hukum Desa
Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan salah satu inisiatif penting untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Melalui posko ini, paralegal dapat memberikan konsultasi hukum sederhana, membantu penyusunan dokumen hukum, serta mengarahkan masyarakat ke lembaga bantuan hukum jika diperlukan.
John Batara Manikallo menambahkan bahwa “keberadaan paralegal dan Pos Bantuan Hukum Desa harus didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.”
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun peran paralegal semakin diakui, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti:
-
Keterbatasan sumber daya – Banyak paralegal di desa yang masih kekurangan materi pelatihan dan pendanaan operasional.
-
Tingkat kepercayaan masyarakat – Di beberapa daerah, masyarakat masih lebih memilih menyelesaikan masalah secara adat daripada melalui jalur hukum formal.
-
Dinamika hukum yang terus berkembang – Paralegal harus terus mendapatkan pembaruan informasi agar tidak tertinggal dengan perubahan peraturan.
Ke depan, kolaborasi antara Kemenkum HAM, BPHN, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil akan semakin diperkuat untuk memastikan bahwa dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Kesimpulan
Bukan hanya sekadar pendamping hukum, tetapi juga agen perubahan yang dapat membawa transformasi kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Dengan pelatihan yang memadai dan dukungan kebijakan yang kuat, mereka dapat menjadi garda terdepan dalam memperkuat penegakan hukum dan keadilan di desa.
“Hukum yang adil harus bisa diakses oleh semua, termasuk masyarakat di pelosok desa. Paralegal adalah kunci untuk mewujudkan itu,” pungkas John Batara Manikallo.
Dengan semangat ini, upaya pemberdayaan diharapkan dapat terus bergulir, membawa dampak positif bagi terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan.










