, ,

Partai Buruh Laporkan Anggota DPR “Nonaktif” ke MKD, Desak Pemecatan Resmi

by -473 Views

Sahroni hingga Eko Patrio Bakal Diadukan ke MKD DPR, Said Iqbal: “Nonaktif Itu Tidak Ada di Undang-Undang”

News Tobadak Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan akan melaporkan sejumlah anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9). Langkah itu diambil setelah muncul kebijakan “penonaktifan” beberapa anggota dewan buntut polemik pernyataan mereka terkait kenaikan tunjangan DPR.

Menurut Said, keputusan partai politik menonaktifkan anggotanya dari DPR justru menimbulkan kebingungan publik. Pasalnya, Undang-Undang tidak mengenal istilah “nonaktif” dalam konteks keanggotaan DPR.

“Pengertian nonaktif itu tidak ada di Undang-Undang MKD. Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu,” kata Said Iqbal di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/9).

Deretan Nama yang Disorot

Sejumlah politisi papan atas terseret dalam polemik ini. Dari Partai NasDem, ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan. Dari Partai Amanat Nasional (PAN), terdapat Eko Patrio dan Uya Kuya. Sementara dari Partai Golkar, nama Adies Kadir ikut masuk daftar.

Langkah “penonaktifan” ini disebut sebagai upaya partai meredam keresahan masyarakat setelah pernyataan para legislator itu dinilai tidak sensitif di tengah sorotan publik soal kenaikan tunjangan DPR.

Namun, Said Iqbal menilai solusi itu tidak cukup. Ia mendesak MKD DPR mengambil langkah tegas, bukan sekadar membiarkan status “nonaktif” yang secara hukum tidak memiliki pijakan.

9 Anggota DPR dan 80 Pegawai Terpapar Covid-19, Komisi I Batal Rapat Minggu Ini

Baca Juga: Provokator Penyerangan Brimob Cikeas Ditangkap 4 Tersangka

Harapan Ada Pemecatan Resmi

Said menekankan, anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etik seharusnya diberhentikan secara resmi. Ia menyerahkan keputusan akhir kepada MKD, namun berharap lembaga etik DPR itu tidak sekadar memberikan teguran.

“Ya berhentikan sajalah, karena kalau dibiarkan akan menimbulkan huru-hara,” ujar Said.

Menurutnya, DPR sebagai lembaga tinggi negara harus menjaga wibawa dan kepercayaan publik. Status “nonaktif” justru menciptakan kesan seolah-olah ada jalan tengah yang tidak jelas.

MKD Jadi Penentu

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR. Jika terbukti melanggar kode etik, MKD bisa memberikan sanksi mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemecatan tetap.

Dengan laporan yang akan masuk dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), MKD dituntut untuk menunjukkan ketegasannya. Publik pun kini menanti, apakah MKD berani menjatuhkan sanksi berat, atau justru membiarkan istilah “nonaktif” menjadi solusi abu-abu.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.