, ,

Provokator Penyerangan Brimob Cikeas Ditangkap 4 Tersangka

by -498 Views

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Provokasi Penyerangan Mako Brimob Cikeas

Berita Tobadak – Polres Bogor resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Provokator penyerangan Markas Brimob Cikeas. Penetapan ini dilakukan setelah aparat mengamankan 17 orang pelaku tak terduga dalam operasi pengamanan di wilayah Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8) malam.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, keempat tersangka diduga memiliki peran penting dalam penyebaran ajakan dan rencana serangan yang sempat ramai beredar melalui media sosial. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti digital, senjata tajam, hingga bahan bakar yang diduga dipersiapkan untuk aksi anarkis.

“Tersangka M berperan sebagai provokator utama sekaligus membawa senjata tajam. Kami mengamankan bukti digital berupa pamflet ajakan menyerang yang tersimpan di ponselnya, serta barang bukti senjata tajam,” ungkap Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu (31/8) malam.

Empat Peran Kunci dalam Rencana Serangan

Keempat tersangka ditangkap dengan peran berbeda-beda, namun saling terkait dalam mendorong massa untuk menyerang Markas Brimob.

  • M (provokator sekaligus pembawa sajam): Menginisiasi penyebaran ajakan menyerang melalui pamflet digital dan terbukti membawa senjata tajam.

  • AS (penyedia poster provokatif): Menyebarkan dan menyiapkan poster hasutan yang akan ditempel di sekitar lokasi Brimob. Poster polisi keamanan tersebut sebagai barang bukti.

  • RP (pembawa bahan bakar): Ditangkap karena membawa pengangkutan Pertamax yang diduga disiapkan untuk aksi pembakaran. Ia dijerat pasal percobaan pembakaran.

  • BS (penyebar pesan di WhatsApp): Aktif menyebarkan pesan provokatif dan pamflet digital melalui grup WhatsApp, bahkan mengajak untuk menyerang serta mengancam aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Hukuman maksimal yang mengintai mereka bervariasi antara enam hingga 12 tahun penjara.

Provokasi Serang Mako Brimob Cikeas: 4 Orang Jadi Tersangka, Ada yang Bawa Sajam dan Bensin

Baca Juga: Rumah Menkeu Sri Mulyani Digedor Massa Dini Hari sepuluh Remaja Terlibat

13 Orang Lain Masih Diperiksa

Selain empat tersangka utama, ada 13 orang lain yang ikut diamankan dalam operasi. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memetakan jaringan hasutan yang lebih luas. Polisi menyebut para tak terduga ini tidak berasal dari satu kelompok tunggal, melainkan ditangkap dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga empat orang.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin melihat pola jaringan mereka, apakah ada aktor intelektual lain di balik penyebaran provokasi ini,” jelas Wikha.

Bantahan Keterlibatan Anak Anggota TNI

Kasus ini sempat diuraikan isu sensitif ketika beredar video pengakuan tersangka M yang menyebut dirinya diperintah oleh B, anak seorang anggota TNI di Jakarta. Isu ini dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu spekulasi.

Namun, Kapolres Bogor dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, pengakuan M hanyalah akal-akalan untuk mencari perlindungan hukum.

“Hasil pemeriksaan digital dan konfrontasi langsung membuktikan pengakuan itu bohong.Tidak ada keterlibatan B maupun keluarganya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa M memang diketahui kerap menggunakan nama B untuk menghindari masalah hukum, termasuk saat pernah terlibat pelanggaran lalu lintas.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.