News Tobadak– Nelayan di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, sempat dibuat resah oleh keberadaan tanggul beton yang membentang di laut. Tanggul tersebut dianggap menghalangi akses mereka menuju laut lepas untuk mencari ikan. Setelah menuai sorotan publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya buka suara dan mengungkap pemilik sekaligus tujuan dari pembangunan tanggul beton tersebut.
Tanggul Beton Milik PT KCN
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan atas keluhan para nelayan. Hasilnya, tanggul beton tersebut ternyata merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai yang dikerjakan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
“Hasil verifikasi menunjukkan proyek ini memiliki izin lengkap dan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” jelas Fajar, Rabu (10/9).
Menurutnya, reklamasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan terminal umum di kawasan Pelabuhan Marunda. Pembangunan infrastruktur ini bertujuan memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi maritim dengan menyediakan fasilitas logistik modern.
Bukan Bagian dari Giant Sea Wall
Kehadiran tanggul beton sempat memunculkan spekulasi publik bahwa itu bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall yang sejak lama direncanakan pemerintah sebagai pelindung pesisir Jakarta. Namun, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Bukan giant sea wall,” tegas Ipunk.
Ia menambahkan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap keberadaan tanggul, termasuk perizinannya. Semua kegiatan reklamasi di lokasi itu sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah izin penting bagi pemanfaatan ruang laut sesuai aturan yang berlaku.
Kekhawatiran Nelayan Tetap Jadi Perhatian
Meski secara legal proyek reklamasi tersebut sah, kekhawatiran nelayan Cilincing tidak bisa dipandang sebelah mata. Laut adalah sumber penghidupan utama mereka. Bagi nelayan kecil, sedikit perubahan akses bisa berarti bertambahnya waktu, biaya, bahkan berkurangnya hasil tangkapan.
Fajar memastikan KKP tidak akan lepas tangan. “Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama,” ujarnya.

Baca Juga: Orang-orang Kaya di Malaysia Mulai Beralih ke RS Umum dari RS Swasta Ada Apa?
Posisi Pemprov DKI Jakarta
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembangunan tanggul beton di Cilincing bukan berada di bawah kewenangannya. Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, menyebut seluruh perizinan ada di tangan KKP.
“Itu kewenangan KKP. Perizinan terkait itu berada di bawah otoritas mereka,” jelas Chico.
Lokasi tanggul sendiri berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda, sehingga pihak pengelola pelabuhan dianggap lebih mengetahui detail tujuan serta mekanisme perizinan proyek tersebut.
Antara Ekonomi dan Ekologi
Kehadiran tanggul beton di Laut Cilincing kembali membuka diskusi besar tentang masa depan pesisir Jakarta. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur maritim seperti terminal umum dan fasilitas logistik modern dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan perdagangan. Namun di sisi lain, laut juga merupakan ruang hidup masyarakat nelayan tradisional yang keberadaannya tidak bisa digantikan.
KKP menegaskan pihaknya akan menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat pesisir. Tantangan terbesar adalah memastikan reklamasi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberi manfaat bagi nelayan serta menjaga kelestarian ekosistem laut Jakarta.










