, ,

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Begini Syarat dan Ketentuannya

by -414 Views

News Toabadak– Pemerintah tengah menyiapkan kabar baik bagi jutaan masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Melalui kebijakan pemutihan tunggakan, pemerintah berencana menghapus sebagian beban iuran bagi peserta dengan kondisi dan kriteria tertentu.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh warga negara dapat terus menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan masa lalu.

Diperuntukkan bagi Peserta yang Beralih Status

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program penghapusan atau pemutihan tunggakan ini tidak berlaku bagi semua peserta, melainkan hanya untuk kelompok tertentu yang memenuhi syarat.

Artinya, jika seseorang sebelumnya adalah peserta mandiri yang menunggak, lalu kini sudah masuk kategori PBI atau dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah, maka tunggakan lamanya berpotensi dihapus.

“Contohnya, ada masyarakat miskin yang dulunya bayar mandiri tapi tidak sanggup meneruskan, lalu kini sudah terdaftar sebagai PBI. Nah, tunggakan lamanya inilah yang bisa dihapus,” tambahnya.

Kendati demikian, kebijakan ini tidak serta-merta menghapus seluruh utang peserta. Menurut Ghufron, penghapusan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun.

Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Ini Syarat dan Cara Dapat Pemutihan

Baca Juga: Prabowo Suguhkan Cita Rasa Nusantara untuk Presiden Afrika Selatan dan Brasil

“Kalau misalnya tunggakannya sudah dari 2014, yang dihapus hanya dua tahun saja. Kami tidak bisa hapus seluruhnya karena itu akan membebani administrasi BPJS,” jelasnya.

Kebijakan pembatasan ini dimaksudkan agar program pemutihan tetap terukur dan tidak menimbulkan risiko keuangan bagi keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.

Ghufron menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai program ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat kabinet selesai.

“Masih dalam pembahasan. Kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk langkah selanjutnya,” katanya.

23 Juta Peserta Masih Menunggak

Saat ini, data BPJS Kesehatan menunjukkan masih ada sekitar 23 juta peserta yang belum melunasi iurannya. Nilai total tunggakan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.

“Dulunya di angka Rp7,6 triliun, sekarang sudah lebih dari Rp10 triliun. Itu pun baru dari peserta yang pindah komponen,” ungkap Ghufron saat menghadiri kegiatan di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Angka tersebut menunjukkan masih tingginya beban iuran yang menumpuk, terutama dari peserta mandiri yang terdampak secara ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.