Restorative Justice dalam Aksi: Resmob Polresta Mamuju Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Pengrusakan Rumah di BTN Griya Cahaya Masannang
News Tobadak– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, Tim Resmob (Reserse Mobil) berhasil memediasi penyelesaian kasus pengrusakan rumah dan penganiayaan yang terjadi di kawasan BTN Griya Cahaya Masannang, Kabupaten Mamuju.
Awal Mula Kasus
Insiden ini terjadi pada dini hari, Minggu (10/8/2025), ketika tiga orang terduga pelaku diduga melakukan pengrusakan terhadap pintu dan jendela rumah korban, disertai tindakan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan kerusakan properti yang tidak sedikit.
Setelah menerima laporan, petugas Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku. Namun, alih-alih langsung memproses hukum secara konvensional, kepolisian memilih pendekatan yang lebih humanis: Restorative Justice.

Baca Juga: Sertifikat Ada, Lahan Hilang Kisah Pilu Warga Transmigran Rawa Indah Tobadak 5
Mediasi Damai: Memaafkan dan Memulihkan
Dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Mamuju, Aipda Syamsul Alam, proses mediasi dilakukan dengan melibatkan korban dan ketiga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diajak untuk berdialog secara kekeluargaan guna mencari solusi terbaik.
Hasilnya, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Korban bersedia memaafkan, sementara para pelaku menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk bertanggung jawab dengan cara:
-
Mengganti biaya perbaikan pintu dan jendela rumah yang dirusak
-
Menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang mengalami luka akibat insiden tersebut.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum, mengakhiri konflik tanpa perlu eskalasi ke ranah pengadilan.
Restorative Justice: Solusi Hukum yang Berkeadilan Sosial
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, melalui Kanit Resmob Aipda Syamsul Alam, menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum modern.
“Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian kasus, tetapi upaya memulihkan hubungan sosial yang retak. Tujuannya adalah keadilan yang seimbang, di mana pelaku bertanggung jawab, korban mendapat pemulihan, dan masyarakat terhindar dari konflik berkepanjangan,” jelas Syamsul Alam.
Ia menambahkan bahwa RJ sangat efektif untuk kasus-kasus dengan tingkat eskalasi rendah, di mana perdamaian masih mungkin dicapai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Masyarakat Diajak Utamakan Penyelesaian Damai
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan. “Hukum hadir untuk keadilan, tetapi perdamaian tetap menjadi tujuan utama. Jika masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus berujung ke meja hijau?” ujar Syamsul Alam.
Kesimpulan: RJ sebagai Model Penyelesaian Konflik Masa Depan
Kasus di BTN Griya Cahaya Masannang ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi efektif dalam menangani sengketa di masyarakat. Dengan RJ:
-
Korban mendapatkan ganti rugi dan kepuasan batin.
-
Pelaku diberi kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa stigma kriminal.
-
Masyarakat terhindar dari konflik horizontal yang lebih luas.
Polresta Mamuju berharap semakin banyak kasus serupa yang dapat diselesaikan dengan cara ini, menciptakan harmoni sosial tanpa mengorbankan prinsip keadilan.









