, ,

Polresta Mamuju Buktikan Hukum Bisa Memulihkan, Bukan Menghukum

by -758 Views

Restorative Justice dalam Aksi: Resmob Polresta Mamuju Fasilitasi Penyelesaian Damai Kasus Pengrusakan Rumah di BTN Griya Cahaya Masannang

News Tobadak– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, Tim Resmob (Reserse Mobil) berhasil memediasi penyelesaian kasus pengrusakan rumah dan penganiayaan yang terjadi di kawasan BTN Griya Cahaya Masannang, Kabupaten Mamuju.

Awal Mula Kasus

Insiden ini terjadi pada dini hari, Minggu (10/8/2025), ketika tiga orang terduga pelaku diduga melakukan pengrusakan terhadap pintu dan jendela rumah korban, disertai tindakan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan kerusakan properti yang tidak sedikit.

Setelah menerima laporan, petugas Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku. Namun, alih-alih langsung memproses hukum secara konvensional, kepolisian memilih pendekatan yang lebih humanis: Restorative Justice.

Polresta Mamuju Buktikan Hukum Bisa Memulihkan, Bukan Menghukum
Polresta Mamuju Buktikan Hukum Bisa Memulihkan, Bukan Menghukum

Baca Juga: Sertifikat Ada, Lahan Hilang Kisah Pilu Warga Transmigran Rawa Indah Tobadak 5

Mediasi Damai: Memaafkan dan Memulihkan

Dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Mamuju, Aipda Syamsul Alam, proses mediasi dilakukan dengan melibatkan korban dan ketiga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diajak untuk berdialog secara kekeluargaan guna mencari solusi terbaik.

Hasilnya, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Korban bersedia memaafkan, sementara para pelaku menyatakan penyesalan dan berkomitmen untuk bertanggung jawab dengan cara:

  1. Mengganti biaya perbaikan pintu dan jendela rumah yang dirusak

  2. Menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang mengalami luka akibat insiden tersebut.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum, mengakhiri konflik tanpa perlu eskalasi ke ranah pengadilan.

Restorative Justice: Solusi Hukum yang Berkeadilan Sosial

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, melalui Kanit Resmob Aipda Syamsul Alam, menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum modern.

“Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian kasus, tetapi upaya memulihkan hubungan sosial yang retak. Tujuannya adalah keadilan yang seimbang, di mana pelaku bertanggung jawab, korban mendapat pemulihan, dan masyarakat terhindar dari konflik berkepanjangan,” jelas Syamsul Alam.

Ia menambahkan bahwa RJ sangat efektif untuk kasus-kasus dengan tingkat eskalasi rendah, di mana perdamaian masih mungkin dicapai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Masyarakat Diajak Utamakan Penyelesaian Damai

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan. “Hukum hadir untuk keadilan, tetapi perdamaian tetap menjadi tujuan utama. Jika masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus berujung ke meja hijau?” ujar Syamsul Alam.

Kesimpulan: RJ sebagai Model Penyelesaian Konflik Masa Depan

Kasus di BTN Griya Cahaya Masannang ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi efektif dalam menangani sengketa di masyarakat. Dengan RJ:

  • Korban mendapatkan ganti rugi dan kepuasan batin.

  • Pelaku diberi kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa stigma kriminal.

  • Masyarakat terhindar dari konflik horizontal yang lebih luas.

Polresta Mamuju berharap semakin banyak kasus serupa yang dapat diselesaikan dengan cara ini, menciptakan harmoni sosial tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.